Rabu, 17 Apr 2024
  • Selamat berkunjung di Website Pondok Pesantren DDI Al-Ihsan Kanang Kab. Polewali Mandar
  • Selamat berkunjung di Website Pondok Pesantren DDI Al-Ihsan Kanang Kab. Polewali Mandar

Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang PPK Membatalkan Kewajiban 5 Hari Sekolah

Assalamu Alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Pengumuman Perpres Nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) pada hari Rabu, 6 September 2017 oleh Presiden Republik Indonesia yang didampingi oleh beberapa ormas besar di Indonesia seperti NU dan Muhammadiyah mengakhiri polemik pemberlakuan lima hari sekolah yang sebelumnya diterapkan pada beberapa sekolah yang menjadi pilot project.

Dengan berlakunya Perpres tentang PPK tersebut secara otomatis membatalkan kewajiban lima hari sekolah, sehingga pemberlakukan lima hari sekolah hanya menjadi opsi dengan syarat-syarat yang termaktub dalam pasal 9 :

(1) Penyelenggaraan PPK pada Satuan Pendidikan jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) minggu.

(2) Ketentuan hari sekoiah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing Satuan Pendidikan bersama-sama dengan Komite Sekolah/ Madrasah dan dilaporkan kepada Pemerintah Daerah atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam menetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Satuan Pendidikan dan Komite Sekolah/ Madrasah mempertimbangkan: a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan; b. ketersediaan sarana dan prasarana; c. kearifan lokal; dan           d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah.

Selengkapnya tentang Perpres tersebut dapat diunduh disini

Demikian wassalam,

“Madrasah Lebih Baik Lebih Baik Madrasah”

Artikel ini memiliki

0 Komentar

Tinggalkan Komentar

 

TESTIMONI ALUMNI