Dr. H. Adnan Nota, MA (Pimpinan Pondok Pesantren DDI Al-Ihsan Kanang) – Menyampaikan proses belajar mengajar akan segera dilaksanakan Pondok Pesantren DDI Al- Ihsan Kanang tahun ajaran 2020-2021 dalam masa pandemi dengan tetap mengikuti beberapa persyaratan dan protap kesehatan.
Dalam hal penanganan Pandemi Covid-19 Pondok Pesantren DDI Al-Ihsan Kanang akan tetap mengikuti protap dan anjuran yang disampaikan oleh Mentri Pendidikan dan Kebudayaan dan Mentri Agama dalam Surat Edaran Bersama “merekomendasikan kepada wilayah yang berada dalam Zona Hijau untuk melaksanakan proses belajar mengajar khususnya untuk Pondok Pesantren Al-Ihsan DDI Kanang.”
Menjawab Surat Edaran tersebut Pondok Pesantren Al-Ihsan DDI Kanang membagi tiga (3) Proses masuknya santri untuk aktif kembali melaksanakan Proses Belajar mengajar di Pondok Pesantren Al-Ihsan DDI Kanang dengan membagi dalam 3 gelombang yaitu :
Adapun Persyaratan yang wajib dan mutlak yang harus diikuti para santri adalah :
Demikian beberapa kebijakan yang harus diikuti kepada seluruh orang tua / wali santri.
Silahkan simak dan menoton video dari Bapak Pimpinan Pondok Pesantren DDI Al-Ihsan Kanang untuk penjelasan yang lebih jelas.
Tinggalkan Komentar